Fatwa UlamaTak Berkategori
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah
Bolehkah membaca Al Qurโan sambil berbaring

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Soal:
Bolehkah membaca Al Qurโan sambil berbaring di tempat tidur? Dan apa yang dilakukan ketika membaca ayat sajadah?
Jawab:
Ya, membaca Al Qurโan sambil berdiri, sambil duduk, sambil bersujud, dan sambil berbaring, semuanya boleh. Berdasarkan firman Allah Taโala:
ุงูููุฐูููู ููุฐูููุฑูููู ุงููููู ููููุงู ูุง ููููุนููุฏูุง ููุนููููู ุฌููููุจูููู ู
โ(yaitu) orang-orang yang berzikir sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring..โ (QS. Al Imran: 191)
Dan juga firman-Nya:
ููุฅูุฐูุง ููุถูููุชูู ู ุงูุตูููุงูุฉู ููุงุฐูููุฑููุงู ุงููููู ููููุงู ูุง ููููุนููุฏูุง ููุนูููู ุฌููููุจูููู ู
โMaka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaringโ (QS. An Nisa: 103)
Ini merupakan bagian dari nikmat Allah Taโala dan kemudahan dari-Nya. Karena Al Qurโan adalah dzikir yang paling agung, sehingga (berdasarkan ayat tadi) membacanya sambil berbaring boleh saja.
Jika membaca ayat sajadah, maka (cara sujud sajadah): berdiri kemudian sujud, lalu duduk, lalu sujud, jika memang ia menginginkannya. Karena sujud sajadah tidak wajib, melainkan mustahab (dianjurkan). Jika ia membaca Al Qurโan sambil duduk maka langsung sujud. Jika sambil berdiri, langsung sujud. Jika sambil berbaring, duduk dahulu baru kemudian sujud. Jangan langsung bersujud dari berbaring, yang benar duduk dahulu baru sujud.
Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/19451